Jangan coba-coba tidak sholat jum’at di Bima
Bima, sebagai sebuah entitas kebudayaan yang turun temurun bercorak islam, memiliki keunikan dan keistimewaan yang jarang didapatkan dari daerah lain. Sejak jaman sebelum Indonesia lahir, Dou Mbojo (orang Bima) telah banyak berkiprah melawan penjajah baik di dalam maupun diluar wilayah teritorialnya. Kesamaan nasib dan ikhwatul muslimin, adalah semangat yang menggelorakan jiwa-jiwa laskar Bima untuk bahu membahu dengan Kerajaan tetangga dalam mengusir penjajah. Penegakan syari’at islam pada masa kesultanan juga telah beralkuturasi dengan budaya dan norma-norma adat yang menjadi kearifan lokal masyarakatnya.
Walaupun seiring perjalanan waktu, Bima yang dahulu bersyari’at kan islam kini semakin fleksibel, namun warisan keta’atan dan kepatuhan dalam menjalankan perintah agama tidak lekang dimakan zaman. Dou Mbojo sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya maja labo dahu (malu dan takut). Malu dan takut ini bukan berarti orang Bima pemalu dan penakut dalam bergaul, tetapi malu dan takut kalau kita berbuat salah dalam hubungan kita sesama manusia dan hubungan vertikal dengan Yang Maha Kuasa.
Walaupun tidak terang-terangan menyatakan diri sebagai daerah yang menerapkan syariat islam, Pemerintah Bima sejak beberapa tahun yang lalu telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mendukung terciptanya peningkatan iman dan taqwa masyarakatnya. Beberapa program seperti pembumian Al-Qur’an dan Jum’at Khusuk terbukti berhasil dalam tataran aplikasinya dan berbuah positif dalam menunjang IMTAQ masyarakat, bahkan pada beberapa wilayah di Bima, bahkan anomo masyarakat dalam beribadah seringkali menjadi sesuatu yang menarik untuk dibahas. Seperti yang diangkat oleh salah satu situs pemberitaan beberapa hari yang lalu:
Desa Cenggu Kecamatan Belo ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) penerapan Jumat Khusu oleh pemerintah Kecamatan Belo. Bagi warga yang tidak shalat Jumat beberapa kali, akan dijemput dengan keranda mayat.
Camat Belo, Sudirman, SE, mengatakan, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang program Jumat Khusu, pemerintah Kecamatan Belo sudah merespons dengan membuat keputusan setiap desa wajib melaksanakan program itu. Dari delapan desa di Kecamatan Belo, Cenggu dinilai optimal menerapkan program itu.
Bahkan, kata Sudirman, setahun setelah Perda tersebut atau 2003 lalu, pemerintah Desa Cenggu telah membuat peraturan untuk mengamankan Perda, setiap warga yang laki-laki wajib shalat Jumat. Kesepakatan itu melibatkan semua elemen masyarakat mulai dari ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Muspika. “Warga sepakat untuk menerapkan hukum sosial bagi warga yang kedapatan tidak shalat Jumat,” katanya di Cenggu, Sabtu (12/4) lalu.
Apa bentuk hukuman sosial yang diterapkan? Dijelaskan Sudirman, setiap Jumat warga didata oleh masing-masing ketua RT, mereka diingatkan agar shalat Jumat. Bagi warga yang tidak shalat, tidak akan dibantu ketika mengadakan hajatan atau kegiatan lainnya.
Bahkan, katanya, bagi warga yang tidak melaksanakan shalat hingga tiga atau empat kali akan dijemput dan diarak keliling desa dengan keranda mayat. Hukuman sosial yang disepakati itu sangat efektif, sehingga tidak ada warga yang tak Jumatan.
Meski hukuman sosial tersebut telah lama diterapkan, namun hingga saat ini belum ada warga yang kedapatan tidak shalat Jumat. “Biasanya, pemerintah desa setempat memanfaatkan kaum perempuan untuk mendata kaum lelaki yang tidak shalat,” katanya
Kutipan diambil dari Sumbawanews dengan judul “Jika tak Shalat Jumat, akan Dijemput dengan Keranda Mayat”







